Ayat Al-Qur'an

Jumat, 20 April 2012

Demokrasi Di PilBup Gresik

Demokrasi Di PilBup Gresik


PEMAPARAN

Demokrasi Indonesia
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía (kekuasaan rakyat),yang dibentuk dari kata dêmos (rakyat) dan Kratos (kekuasaan). Istilah demokrasi diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).

Abraham Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak,  kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Nilai-nilai pokok dari demokrasi secara konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.

Penerapan
         Penerapan sistem demokrasi terwujud dalam suatu aktifitas negara. Kami ambil contoh diantaranya adalah sistem pemilihan bupati. Dan secara konkretnya kami lebih terfokus pada pemilihan bupati kota Gresik.

-   Dasar Hukum ;
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, pilkada (pemilihan Bupati dan wakil Bupati) dipih oleh DPRD. Kemudian berubah, dinama Bupati dan Wakil Bupati dipilih melalui suatu pemilihan umum sejak UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum disahkan.

-   Peserta ;

         Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004.


-   Persyaratan  bagi peserta pilkada;

v   Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan 1 (satu) bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Perhitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15%. Apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas. Perolehan jumlah kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan.

v   Ketentuan bakal pasangan calon perseorangan Bupati/Wakil Bupati :
1.  Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5%.
 
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000-500.000jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%. 

3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000-1.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% , dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3%.

4.   Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keterangan tanda penduduk, meliputi : Kartu Tanda Penduduk Sementara/Kartu Keluarga/Pasport/Surat Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat.

5.  Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah kawin dan terdaftar sebagai pemilih.

v   Adanya Verifikasi Dukungan
Verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan melalui verifikasi administrasi dan faktual. 

Verifikasi administrasi dilaksanakan selama 3 hari, dengan ketentuan :
a. Meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya.
b. Apabila ditemukan ketidakbenaran data sebagaimana dimaksud pada huruf a, data yang tidak benar tersebut langsung dikeluarkan dari daftar dukungan.

Verifikasi faktual dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai, yaitu dengan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual dilaksanakan selama 9  hari. Apabila pelanggaran ketentuan ditemukan, dilakukan pencoretan terhadap dukungan dimaksud.

v   Syarat mencalonkan Bupati dan Wabup bagi para pejabat
a. Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat dan dicalonkan/mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. jadi tidak harus mundur.
b.  Pimpinan dan Anggota DPRD : Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih.
c. Surat pernyataan pengunduran diri dari JABATAN NEGERI bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran jika terpilih.

-   Berikut ini pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Gresik 2010 antara lain ;
a. Pasangan Bambang Suhartono dan Abdullah Qonik (BANI) diusung PDIP.
b.  Pasangan Mujitabah dan Suwarno.
c. Pasangan Sambari Halim Radianto dengan Muhammad Qosim (S.Q).
d. Pasangan Mohammad Nasihin dan Syamsul Maarif (MA) diusung PAN.
e. Pasangan Khusnul Huluq dan Musyaffak Noer (HUMAS) diusung PKB, PPP, dan PKNU.
f. Pasangan Sastro Suwito - Samwil (S2BY) diusung Partai Demokrat.


ANALISIS

Realita Pelaksanaan PilBup Gresik 2010 ;
Pada Pemilu Bupati Gresik 2010 perolehan suara pertama dimenangkan oleh bapak Husnul Khuluq-Musyafak Noer (Humas). Akan tetapi terdapat beberapa pengaduan terkait kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati tersebut antara lain ;  

-    Munculnya isu dan kabar miring bahwa mereka adalah bawahan dari bapak robbah ma’sum yang diberitakan terjerat hukum dikarenakan penyelewengan uang rakyat yang biasa disebut sebagai korupsi.
-  Kasus kelebihan logistic (pencetakan su­rat suara dan kartu pemilih) untuk pe­milihan bupati Gresik 2010.
-  Adanya indikasi money politic dalam kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

Kemudian dilakukan ulang pemutaran pengambilan suara kedua yang menurunkan Husnul Khuluq-Musyafak Noer (Humas) dan mengangkat Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) secara sah menjadi bupati Gresik. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa tuntutan rakyat,dan sikap terbuka terlaksana dengan baik dalam sistem pemerintahan di Indonesia ini.

Analisis Terkait Kelebihan dari PilBup Gresik 2010 ;

Menurut kami, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2010 ini telah menggambarkan bahwa demokrasi memang sudah berlaku pada sitem pemerintahan Indonesia yang terwujud dari adanya pemilihan umum langsung oleh rakyat. Dari hal tersebut dapat diidentifikasi bahwa ada hak dan kebebasan seseorang untuk memilih dan dipilih.

Keadaan tersebut berbeda jauh dengan pemilihan Bupati yang sebelumnya yang merujuk pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana pemilihan kepala daerah (Tingkatan Provinsi/Kabupaten/Kota) yang pemimpinnya tidak melalui pemilu melainkan dipilih langsung oleh DPRD sehingga tidak ada transparansi informasi, hak dan partisipasi masyarakat dibatasi. Keadaan tersebut bertentangan dengan konsep negara yang demokratis seperti yang diungkapkan oleh Abraham Lincoln yang telah diuraikan sebelumnya yakni pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bagaimana konsep negara demokratis/kekuasaan rakyat dapat terwujud jika hak-hak rakyat untuk berpartisipasi dibatasi ?

Untunglah, pemerintah mulai sadar akan penting partisipasi rakyat dalam pemilihan pemimpin. Hal tersebut ditandai dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang merefleksikan adanya jaminan terhadap kebebasan warga negara untuk memilih dan dipilih. Sehingga, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2010 ini dapat mulai berjalan demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat, adanya transparansi informasi terkait proses pemilihan tersebut melalui media cetak seperti koran, majalah politik dan lainnya, media massa seperti TV, dan media online sehingga kebebasan memperoleh informasi dapat terwujud, dan masyarakat dapat menjalankan perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks negara demokrasi dengan memilih sendiri pemimpin yang dirasa dapat mewakili dan menyalurkan kepentingan masyarakat.

Juga hak untuk menyatakan pendapat telah dijamin dan memperoleh perhatian dari aparatur pemerintah. Hal tersebut terbukti dari adanya tanggapan yang positif dari aparatur pemerintah terkait dalam hal ini KPU dan Panwas (Panitia Pengawas) terhadap usulan/pendapat terkait penyimpangan yang terjadi selama pelaksanaan Pemilihan Bupati Gresik 2010 yang terindikasi adanya praktek-praktek kecurangan seperti yang telah diuraikan sebelumnya yakni ; isu korupsi, kasus kelebihan logistic, dan money politic.

Goodwill / itikad baik dari aparatur pemerintah dalam menanggapi pendapat tersebut ditandai dengan adanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang dan sanksi terhadap pelanggar. Yang dilaksanakan dengan harapan agar dapat meminimalisir praktek-praktek kecurangan dalam pemilihan Bupati tersebut. Dan menerapkan nilai-nilai demokrasi yakni kejujuran dalam proses pemilihan tersebut. Serta memberikan pelatihan perilaku dan mental (attitudes education) bagi para calon pemimpin masyarakat agar lebih beretika, dan bermoral sehingga dapat menjalankan amanat dari masyarakat. 

Terkait dengan sanksi yang diberikan yakni dikeluarkannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam pemilihan ulang. Hal tersebut sesuai sebagaimana yang dimaksudkan didalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai mekanisme pergantian kepala daerah karena kasus korupsi, yaitu:

Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa praktek demokrasi sudah berjalan baik yakni dengan dijaminnya dan diperhatikannya hak memilih dan dipilih, hak/kebebasan memperolah informasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai bentuk aspirasi dan partisipasi masyarakat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang menganut demokrasi.

Analisis Terkait Kelemahan PilBup Gresik 2010 ;

Menurut kami kelemahan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2010 antara lain ;
-   Pengawasan yang kurang ketat.
Pengawasan yang kurang ketat tersebut ditandai dengan adanya 3 indikasi penyimpangan yakni isu korupsi, kasus kelebihan logistic, dan isu money politic. Ketiga indikasi tersebut menggambarkan bahwa pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2010 ini dari sisi perencanaan, masih kurang matang. Karena minimnya alternatif-alternatif sebagai upaya pencegahan (preventive plans) terkait penyimpangan yang terjadi yang seharusnya sudah bisa diprediksi dan dicarikan cara untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan tersebut.

-   Tidak efisien dalam anggaran, waktu, dan tenaga.
Dikarenakan oleh ketidaksiapan dan ketidakmatangan perencanaan serta pengawasan yang kurang ketat, mengakibatkan harus diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang. Yang tentu saja akan menambah bugget / pengeluaran dalam anggaran Pemilihan Bupati ini. Tambahan bugget tersebut salah satunya adalah anggaran keperluan logistic dalam hal penyediaan surat suara dan kartu pemilih yang baru untuk melaksanakan pemilihan yang kedua.

Begitu pula dalam hal waktu dan tenaga yang masih belum mencapai efisiensi. Adanya pemilihan ulang menunjukkan bahwa waktu yang digunakan lebih lama dari rencana. Demikian juga dengan faktor tenaga, dimana pada pemilihan ulang ini para aparatur pemerintah, calon Bupati dan Wakil Bupati, serta masyarakat harus mengeluarkan tenaga ekstra. Anggaran,waktu, dan tenaga tersebut juga belum tentu bermanfaat bagi masyarakat jika pemimpin yang terpilih tidak mampu menjalankan dan menyalurkan amanat masyarakat.

-  Budaya yang tidak mendukung pemilihan demokratis yang menerapkan kejujuran.
 Budaya yang berkembang di masyarakat yakni masyarakat cenderung memilih calon pemimpin yang memberikan bingkisan-bingkisan pemikat dalam bentuk uang tunai ratusan ribu, kaos berlambangkan calon terkait, makanan, dan janji-janji manis dari calon pemimpin tersebut. Bingkisan-bingkisan pemikat tersebut kemudian mengaburkan pemikiran kritis masyarakat terhadap calon pemimpin yang memang layak untuk dipilih.

Analisis Terkait PilBup Gresik Yang Seharusnya Berjalan (Ideal) ;
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati seharusnya dilandasi oleh persiapan perencanaan yang matang, bukan hanya sekedar aturan-aturan semata. Perencanaan yang matang tersebut dapat memerlukan partisipasi masyarakat sejak awal sehingga pada pelaksanaannya nanti masyarakat akan ikut merasa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan yang diharapkan yakni pemilihan yang berjalan lancar dan berhasil.

Kedua, adanya pengawasan secara berkala mulai dari perencanaan sampai proses implementasi dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Hal ini bermanfaat guna memprediksi gambaran tentang penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga dapat menyediakan alternatif-alternatif tindakan sebagai preventive plans guna meminimalisir penyimpangan yang dapat terjadi.

Ketiga, adanya peningkatan sikap goodwill / itikad baik para aparatur pemerintah terkait yang dalam pelaksanaannya sudah cukup baik. Namun prosesnya terlalu rumit dan banyak memakan waktu dikarenakan proses birokrasi yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku. Peningkatan tersebut dapat diwujudkan dengan mempermudah akses untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi dari masyarakat selaku sosial control tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama proses pendaftaran sampai proses implementasi berakhir dengan diumumkannya calon terpilih. Sehingga penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat langsung diatasi dan tidak menimbulkan pemborosan dalam anggaran, waktu, dan tenaga.

Terakhir, perlu diadakannya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin yang tepat dan memang layak dipilih. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui seminar di perguruan tinggi sampai di sekolah-sekolah dasar. Karena kesadaran dan pengertian yang ditanamkan sejak dini, akan semakin menambah sikap kritis masyarakat. Juga dapat melalui pengarahan yang diberikan oleh aparatur pemerintah mulai dari level terbawah. Misalnya ; pengarahan untuk memilih pemimpin yang amanah, jujur, dan dapat mewakili kepentingan masyarakat yang diberikan oleh kepala desa kepada masyarakat desa khususnya mereka yang tinggalnya di pelosok-pelosok Indonesia agar tidak salah pilih.

PENUTUP

Kesimpulan ;

Demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Demokrasi Indonesia secara konstitusi terdapat dalam Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang yang berlaku lainnya. Penerapannya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memiliki 2 sisi yakni sisi kelebihan dan sisi kelemahan.

Sisi kelebihannya antara lain ; dijaminnya dan diperhatikannya hak memilih dan dipilih, hak/kebebasan memperolah informasi, dan hak menyatakan pendapat sebagai bentuk aspirasi dan partisipasi masyarakat selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang menganut demokrasi.

Sedangkan sisi kelemahannya antara lain ; pengawasan yang kurang ketat, tidak efisien dalam anggaran, waktu, dan tenaga, serta dari faktor budaya yang tidak mendukung pemilihan demokratis yang menerapkan kejujuran yang mudah memicu munculnya praktek-praktek korupsi, etika dan perilaku yang kurang baik dalam implementasi pemilihan, dan berkembangnya budaya money politic yang sering digunakan oleh para calon pemimpin untuk mendapatkan kekuasaan.

Untuk mengatasinya, maka diperlukan perencanaan tentang pemilihan Bupati dan Wakil yang benar-benar matang dengan melibatkan partisipasi masyarakat, diadakannya pengawasan secara berkala dengan sanksi yang lebih tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera. Juga perlu untuk meningkatkan goodwill dari aparatur pemerintah terkait, serta sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin yang tepat dan memang layak dipilih. Sehingga konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang menganut demokrasi yang mana rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dapat terwujud dengan baik dan memberikan efek positif bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.


Saran ;

-     Semua pihak sebaiknya saling bekerjasama untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia yang manfaatnya nanti juga akan kembali pada semua lapisan masyarakat dengan mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ke kehidupan sehari-hari.

-      Nilai-nilai kejujuran perlu untuk ditanamkan sejak dini agar bila besar nanti dapat menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

-   Diperlukannya pemahaman dan pengetahuan yang cukup memadai terkait pemilihan umum yang memilih dan menetapkan pemimpin yang akan berkuasa dan mengatur hajat hidup orang banyak.

-   Sebaiknya dalam memilih pemimpin bukan didasari oleh bingkisan-bingkisan pemikat seperti uang tunai yang tidak seberapa tetapi nantinya membawa dampak dan kerugian yang lebih besar.

-   Sebaiknya, sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon pemimpin perlu untuk instrospeksi diri dan mengenali diri sendiri terlebih dahulu. Mengenali kesanggupan dan kesiapan dalam menerima tanggung jawab yang besar dan amanat dari masyarakat. Bila benar-benar telah siap, barulah boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin.


DAFTAR PUSTAKA

Hariditi, Ivo dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Surabaya : Unesa University Press.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar