Demokrasi Di PilBup Gresik
PEMAPARAN
Demokrasi
Indonesia
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat
baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi
perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani dēmokratía (kekuasaan
rakyat),yang dibentuk dari kata dêmos (rakyat) dan Kratos (kekuasaan). Istilah
demokrasi diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak
(rakyat).
Abraham
Lincoln mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan
suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi,
keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Demokrasi
yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila. Nilai-nilai
pokok dari demokrasi secara konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang
Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia.
Penerapan
Penerapan sistem demokrasi terwujud dalam suatu aktifitas
negara. Kami ambil contoh diantaranya adalah sistem pemilihan bupati. Dan secara konkretnya kami lebih terfokus
pada pemilihan
bupati kota Gresik.
-
Dasar Hukum
;
UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini,
pilkada (pemilihan Bupati dan wakil Bupati) dipih oleh DPRD. Kemudian berubah,
dinama Bupati dan Wakil Bupati dipilih melalui suatu pemilihan umum sejak UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
disahkan.
- Peserta ;
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini
diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga
dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah
orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa
pasal menyangkut peserta Pilkada dalam UU No. 32 Tahun 2004.
-
Persyaratan bagi peserta pilkada;
v
Pencalonan Perserta Pemilu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik.
Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mendaftarkan 1
(satu) bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan memperoleh kursi pada
Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari
jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau memperoleh suara sah pada Pemilu
Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari
akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Perhitungan perolehan kursi dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi
DPRD dengan angka 15%. Apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan
menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% dari jumlah kursi dihitung dengan
pembulatan ke atas. Perolehan jumlah
kursi atau suara sah ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota serta
disampaikan kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2009 sebelum
pendaftaran bakal pasangan calon serta Pimpinan DPRD yang bersangkutan.
v Ketentuan bakal pasangan
calon perseorangan Bupati/Wakil
Bupati :
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan
250.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5%.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari
250.000-500.000jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5%.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari
500.000-1.000.000 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% , dan
kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000jiwa harus didukung
sekurang-kurangnya 3%.
4. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang
disertai dengan fotokopi KTP atau surat keterangan tanda penduduk yang masih
berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Surat keterangan tanda
penduduk, meliputi : Kartu Tanda Penduduk Sementara/Kartu Keluarga/Pasport/Surat
Keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa/Camat.
5. Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah
penduduk yang telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/ pernah
kawin dan terdaftar sebagai pemilih.
v
Adanya Verifikasi Dukungan
Verifikasi dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dilakukan
melalui verifikasi administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi dilaksanakan selama 3 hari, dengan ketentuan :
Verifikasi administrasi dilaksanakan selama 3 hari, dengan ketentuan :
a. Meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar
nama pendukung dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau
surat keterangan identitas kependudukan lainnya.
b. Apabila ditemukan ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada huruf a, data yang tidak benar tersebut langsung dikeluarkan dari
daftar dukungan.
Verifikasi faktual dilakukan setelah verifikasi administrasi selesai, yaitu
dengan melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran
dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan. Verifikasi faktual
dilaksanakan selama 9 hari. Apabila
pelanggaran ketentuan ditemukan, dilakukan pencoretan terhadap dukungan
dimaksud.
v
Syarat
mencalonkan Bupati dan Wabup bagi para pejabat
a. Bupati dan Wakil Bupati yang masih menjabat dan
dicalonkan/mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Bupati dan Wakil
Bupati wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui Gubernur. jadi tidak harus mundur.
b. Pimpinan dan Anggota DPRD : Surat pernyataan
kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih.
c. Surat pernyataan pengunduran diri dari JABATAN NEGERI
bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu surat
pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya sejak pendaftaran jika
terpilih.
-
Berikut ini pasangan calon
bupati dan calon
wakil bupati Gresik 2010 antara lain ;
a. Pasangan
Bambang Suhartono dan Abdullah Qonik (BANI) diusung PDIP.
b. Pasangan
Mujitabah dan Suwarno.
c. Pasangan
Sambari Halim Radianto dengan Muhammad Qosim (S.Q).
d. Pasangan
Mohammad Nasihin dan Syamsul Maarif (MA) diusung PAN.
e. Pasangan
Khusnul Huluq dan Musyaffak Noer (HUMAS) diusung PKB, PPP, dan PKNU.
f. Pasangan
Sastro Suwito - Samwil (S2BY) diusung Partai Demokrat.
ANALISIS
Realita
Pelaksanaan PilBup Gresik 2010 ;
Pada Pemilu Bupati Gresik 2010 perolehan suara pertama dimenangkan oleh
bapak Husnul Khuluq-Musyafak Noer (Humas). Akan tetapi terdapat beberapa
pengaduan terkait kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati tersebut antara
lain ;
- Munculnya isu dan kabar miring bahwa mereka adalah
bawahan dari bapak robbah ma’sum yang diberitakan terjerat hukum dikarenakan penyelewengan
uang rakyat yang biasa disebut sebagai korupsi.
- Kasus kelebihan logistic (pencetakan surat
suara dan kartu pemilih) untuk pemilihan bupati Gresik 2010.
- Adanya indikasi money politic dalam kampanye pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian dilakukan ulang pemutaran pengambilan suara kedua yang menurunkan
Husnul Khuluq-Musyafak Noer (Humas) dan mengangkat Sambari Halim Radianto-M Qosim (SQ) secara sah
menjadi bupati Gresik. Dengan demikian, terlihat jelas bahwa tuntutan
rakyat,dan sikap terbuka terlaksana dengan baik dalam sistem pemerintahan di
Indonesia ini.
Analisis Terkait
Kelebihan dari PilBup Gresik 2010 ;
Menurut kami, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2010 ini telah
menggambarkan bahwa demokrasi memang sudah berlaku pada sitem pemerintahan
Indonesia yang terwujud dari adanya pemilihan umum langsung oleh rakyat. Dari
hal tersebut dapat diidentifikasi bahwa ada hak dan kebebasan seseorang untuk
memilih dan dipilih.
Keadaan tersebut berbeda jauh dengan pemilihan Bupati yang sebelumnya yang
merujuk pada UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dimana
pemilihan kepala daerah (Tingkatan Provinsi/Kabupaten/Kota) yang pemimpinnya
tidak melalui pemilu melainkan dipilih langsung oleh DPRD sehingga tidak ada
transparansi informasi, hak dan partisipasi masyarakat dibatasi. Keadaan
tersebut bertentangan dengan konsep negara yang demokratis seperti yang
diungkapkan oleh Abraham Lincoln yang telah diuraikan sebelumnya yakni
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Bagaimana konsep
negara demokratis/kekuasaan rakyat dapat terwujud jika hak-hak rakyat untuk
berpartisipasi dibatasi ?
Untunglah, pemerintah mulai sadar akan penting partisipasi rakyat dalam
pemilihan pemimpin. Hal tersebut ditandai dengan disahkannya UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
yang merefleksikan adanya jaminan terhadap kebebasan warga negara untuk memilih
dan dipilih. Sehingga, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2010 ini dapat
mulai berjalan demokratis dengan melibatkan partisipasi masyarakat, adanya
transparansi informasi terkait proses pemilihan tersebut melalui media cetak
seperti koran, majalah politik dan lainnya, media massa seperti TV, dan media
online sehingga kebebasan memperoleh informasi dapat terwujud, dan masyarakat
dapat menjalankan perannya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam konteks
negara demokrasi dengan memilih sendiri pemimpin yang dirasa dapat mewakili dan
menyalurkan kepentingan masyarakat.
Juga hak untuk menyatakan pendapat telah dijamin dan memperoleh perhatian
dari aparatur pemerintah. Hal tersebut terbukti dari adanya tanggapan yang
positif dari aparatur pemerintah terkait dalam hal ini KPU dan Panwas (Panitia
Pengawas) terhadap usulan/pendapat terkait penyimpangan yang terjadi selama
pelaksanaan Pemilihan Bupati Gresik 2010 yang terindikasi adanya
praktek-praktek kecurangan seperti yang telah diuraikan sebelumnya yakni ; isu
korupsi, kasus kelebihan logistic, dan money politic.
Goodwill / itikad baik dari aparatur pemerintah dalam menanggapi pendapat
tersebut ditandai dengan adanya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang dan
sanksi terhadap pelanggar. Yang dilaksanakan dengan harapan agar dapat
meminimalisir praktek-praktek kecurangan dalam pemilihan Bupati tersebut. Dan
menerapkan nilai-nilai demokrasi yakni kejujuran dalam proses pemilihan
tersebut. Serta memberikan pelatihan perilaku dan mental (attitudes education) bagi para calon pemimpin masyarakat agar
lebih beretika, dan bermoral sehingga dapat menjalankan amanat dari
masyarakat.
Terkait dengan sanksi yang diberikan yakni dikeluarkannya pasangan calon
Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam pemilihan ulang. Hal tersebut sesuai sebagaimana
yang dimaksudkan didalam Pasal 34 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah mengatur mengenai mekanisme pergantian kepala daerah karena
kasus korupsi, yaitu:
“Apabila kepala daerah dan wakil
kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1), Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (5), Presiden menetapkan penjabat
Gubernur atas usul Menteri Dalam Negeri atau penjabat Bupati/Walikota atas usul
Gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
praktek demokrasi sudah berjalan baik yakni dengan dijaminnya dan
diperhatikannya hak memilih dan dipilih, hak/kebebasan memperolah informasi,
dan hak menyatakan pendapat sebagai bentuk aspirasi dan partisipasi masyarakat
selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang menganut demokrasi.
Analisis
Terkait Kelemahan PilBup Gresik 2010 ;
Menurut kami kelemahan pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati 2010 antara lain ;
- Pengawasan
yang kurang ketat.
Pengawasan yang kurang ketat tersebut ditandai
dengan adanya 3 indikasi penyimpangan yakni isu korupsi, kasus kelebihan
logistic, dan isu money politic. Ketiga indikasi tersebut menggambarkan bahwa
pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2010 ini dari sisi
perencanaan, masih kurang matang. Karena minimnya alternatif-alternatif sebagai
upaya pencegahan (preventive plans)
terkait penyimpangan yang terjadi yang seharusnya sudah bisa diprediksi dan
dicarikan cara untuk menghindarkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan
tersebut.
- Tidak
efisien dalam anggaran, waktu, dan tenaga.
Dikarenakan oleh ketidaksiapan dan ketidakmatangan
perencanaan serta pengawasan yang kurang ketat, mengakibatkan harus diadakan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ulang. Yang tentu saja akan menambah bugget /
pengeluaran dalam anggaran Pemilihan Bupati ini. Tambahan bugget tersebut salah
satunya adalah anggaran keperluan logistic dalam hal penyediaan surat suara dan
kartu pemilih yang baru untuk melaksanakan pemilihan yang kedua.
Begitu pula dalam hal waktu dan tenaga yang masih
belum mencapai efisiensi. Adanya pemilihan ulang menunjukkan bahwa waktu yang
digunakan lebih lama dari rencana. Demikian juga dengan faktor tenaga, dimana
pada pemilihan ulang ini para aparatur pemerintah, calon Bupati dan Wakil
Bupati, serta masyarakat harus mengeluarkan tenaga ekstra. Anggaran,waktu, dan
tenaga tersebut juga belum tentu bermanfaat bagi masyarakat jika pemimpin yang
terpilih tidak mampu menjalankan dan menyalurkan amanat masyarakat.
- Budaya
yang tidak mendukung pemilihan demokratis yang menerapkan kejujuran.
Budaya yang berkembang di masyarakat yakni
masyarakat cenderung memilih calon pemimpin yang memberikan bingkisan-bingkisan pemikat dalam bentuk
uang tunai ratusan ribu, kaos berlambangkan calon terkait, makanan, dan
janji-janji manis dari calon pemimpin tersebut. Bingkisan-bingkisan pemikat tersebut kemudian mengaburkan pemikiran
kritis masyarakat terhadap calon pemimpin yang memang layak untuk dipilih.
Analisis
Terkait PilBup Gresik Yang Seharusnya Berjalan (Ideal) ;
Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati seharusnya dilandasi oleh persiapan perencanaan yang matang, bukan
hanya sekedar aturan-aturan semata. Perencanaan yang matang tersebut dapat
memerlukan partisipasi masyarakat sejak awal sehingga pada pelaksanaannya nanti
masyarakat akan ikut merasa bertanggung jawab untuk mencapai tujuan yang
diharapkan yakni pemilihan yang berjalan lancar dan berhasil.
Kedua, adanya
pengawasan secara berkala mulai dari perencanaan sampai proses implementasi
dari pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Hal ini bermanfaat guna
memprediksi gambaran tentang penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi,
sehingga dapat menyediakan alternatif-alternatif tindakan sebagai preventive plans guna meminimalisir
penyimpangan yang dapat terjadi.
Ketiga, adanya
peningkatan sikap goodwill / itikad baik para aparatur pemerintah terkait yang
dalam pelaksanaannya sudah cukup baik. Namun prosesnya terlalu rumit dan banyak
memakan waktu dikarenakan proses birokrasi yang diatur dalam Undang-Undang yang
berlaku. Peningkatan tersebut dapat diwujudkan dengan mempermudah akses untuk
menyampaikan pendapat dan aspirasi dari masyarakat selaku sosial control
tentang penyimpangan-penyimpangan yang terjadi selama proses pendaftaran sampai
proses implementasi berakhir dengan diumumkannya calon terpilih. Sehingga
penyimpangan-penyimpangan tersebut dapat langsung diatasi dan tidak menimbulkan
pemborosan dalam anggaran, waktu, dan tenaga.
Terakhir, perlu
diadakannya sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin yang
tepat dan memang layak dipilih. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui
seminar di perguruan tinggi sampai di sekolah-sekolah dasar. Karena kesadaran
dan pengertian yang ditanamkan sejak dini, akan semakin menambah sikap kritis
masyarakat. Juga dapat melalui pengarahan yang diberikan oleh aparatur
pemerintah mulai dari level terbawah. Misalnya ; pengarahan untuk memilih
pemimpin yang amanah, jujur, dan dapat mewakili kepentingan masyarakat yang
diberikan oleh kepala desa kepada masyarakat desa khususnya mereka yang
tinggalnya di pelosok-pelosok Indonesia agar tidak salah pilih.
PENUTUP
Kesimpulan
;
Demokrasi adalah pemerintahan yang kekuasaan berada
di tangan orang banyak (rakyat). Demokrasi Indonesia secara konstitusi terdapat
dalam Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang yang berlaku lainnya. Penerapannya
pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati memiliki 2 sisi yakni sisi kelebihan dan
sisi kelemahan.
Sisi kelebihannya antara lain ; dijaminnya dan diperhatikannya hak memilih
dan dipilih, hak/kebebasan memperolah informasi, dan hak menyatakan pendapat
sebagai bentuk aspirasi dan partisipasi masyarakat selaku pemegang kekuasaan
tertinggi dalam suatu negara yang menganut demokrasi.
Sedangkan sisi kelemahannya antara lain ; pengawasan
yang kurang ketat, tidak
efisien dalam anggaran, waktu, dan tenaga,
serta dari faktor budaya yang tidak mendukung pemilihan
demokratis yang menerapkan kejujuran yang mudah memicu munculnya praktek-praktek
korupsi, etika dan perilaku yang kurang baik dalam implementasi pemilihan, dan
berkembangnya budaya money politic yang sering digunakan oleh para calon
pemimpin untuk mendapatkan kekuasaan.
Untuk mengatasinya, maka diperlukan perencanaan
tentang pemilihan Bupati dan Wakil yang benar-benar matang dengan melibatkan
partisipasi masyarakat, diadakannya pengawasan secara berkala dengan sanksi
yang lebih tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera. Juga perlu untuk
meningkatkan goodwill dari aparatur pemerintah terkait, serta sosialisasi
kepada masyarakat akan pentingnya memilih pemimpin yang tepat dan memang layak
dipilih. Sehingga konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara yang
menganut demokrasi yang mana rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dapat terwujud
dengan baik dan memberikan efek positif bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.
Saran
;
- Semua
pihak sebaiknya saling bekerjasama untuk melaksanakan demokrasi di Indonesia
yang manfaatnya nanti juga akan kembali pada semua lapisan masyarakat dengan
mematuhi peraturan yang berlaku dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila ke kehidupan sehari-hari.
- Nilai-nilai
kejujuran perlu untuk ditanamkan sejak dini agar bila besar nanti dapat menjadi
orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.
- Diperlukannya
pemahaman dan pengetahuan yang cukup memadai terkait pemilihan umum yang
memilih dan menetapkan pemimpin yang akan berkuasa dan mengatur hajat hidup
orang banyak.
- Sebaiknya
dalam memilih pemimpin bukan didasari oleh bingkisan-bingkisan pemikat seperti
uang tunai yang tidak seberapa tetapi nantinya membawa dampak dan kerugian yang
lebih besar.
- Sebaiknya,
sebelumnya mencalonkan diri sebagai calon pemimpin perlu untuk instrospeksi
diri dan mengenali diri sendiri terlebih dahulu. Mengenali kesanggupan dan
kesiapan dalam menerima tanggung jawab yang besar dan amanat dari masyarakat.
Bila benar-benar telah siap, barulah boleh mencalonkan diri sebagai pemimpin.
DAFTAR
PUSTAKA
Hariditi,
Ivo dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan
di Perguruan Tinggi, Surabaya : Unesa University Press.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar